PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2018 tentang Statuta Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun
Pasal 88
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2), Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. merencanakan dan melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dengan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- menyiapkan usulan pembentukan tim pengkajian proposal dan pengembangan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- menentukan objek/fokus penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- MENETAPKAN format proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- mengendalikan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan 5) merencanakan kegiatan-kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. mengembangkan hasil penelitian, dengan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- memverifikasi hasil penelitian;
- mensosialisasikan hasil penelitian;
- merekomendasikan tindak lajut hasil penelitian; dan 4) mendokumentasikan dan mempublikasikan hasil- hasil penelitian; c. mengkaji usulan-usulan mengenai penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dengan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- memeriksa proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- MENETAPKAN status proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan 3) merekomendasikan sumber pendanaan untuk pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. mengevaluasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dengan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- menyelenggarakan seminar untuk menilai hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan 2) menentukan status kemanfaatan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan; f. melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi prosedur mutu pusat penelitian dan pengabdian masyarakat; dan g. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan urusan pusat penelitian dan pengabdian masyarakat yang diberikan oleh Direktur.
