Pasal 87
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf j, merupakan unsur pelaksanaan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berkedudukan langsung dan menjalankan fungsi yang dibentuk oleh Direktur sebagai pengembangan di bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. (2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas merencanakan dan mengelola kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan ilmu perkeretaapian serta pengabdian masyarakat. (3) Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, yang dalam pembinaan operasional sehari-hari dibawah Wakil Direktur I. (4) Dalam melaksanakan tugas Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dibantu oleh seorang Sekretaris.
