Pasal 74
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur merupakan tenaga dosen yang diberi tugas tambahan memimpin API Madiun. (2) Direktur menjalankan tugasdan fungsi dalam bidang akademik, tata kelola, keuangan dan sumber daya. (3) Direktur menyelenggarakan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi serta seluruh kegiatan penunjang dan pendukung lainnya untuk menjamin peningkatan mutu akademik API Madiun secara berkelanjutan. (4) Dalam menyelenggarakan tugasdan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur dibantu oleh unsur- unsur sebagai berikut: a. Wakil Direktur; b. Satuan Pemeriksaan Intern (SPI); c. Satuan Penjaminan Mutu (SPM); d. Pelaksana Administrasi; e. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; f. Pusat Pembangunan Karakter; dan g. Unit Penunjang Lainnya. (5) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan organ API Madiun yang mempunyai tugas melakukan pengelolaan API Madiun untuk dan atas nama Menteri. (6) Direktur melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), meliputi: a. menyusun Statuta API Madiun beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri; b. menyusun dan/atau MENETAPKAN kebijakan akademik API Madiun; c. menyusun norma akademik dengan pertimbangan Senat; d. menyusun Kode Etik Sivitas Akademika dengan pertimbangan Senat;
e. menyusun dan/atau mengubah Rencana Pengembangan Jangka Panjang 25 (dua puluh lima) tahun API Madiun; f. menyusun dan/atau mengubah Rencana Strategis 5 (lima) tahun API Madiun; g. menyusun dan/atau mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (Rencana Operasional) API Madiun; h. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan API Madiun; i. menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik dengan memperhatikan pertimbangan Senat; j. menjatuhkan sanksi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. membina dan mengembangkan pendidik dan tenaga kependidikan; l. menerima, membina, mengembangkan dan memberhentikan peserta didik; m. mengelola anggaran API Madiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; n. menyelenggarakan Sistem Informasi Manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan Tridharma Perguruan Tinggi, akuntasi dan keuangan, kepersonaliaan, ketarunaan dan kealumnian; o. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan API Madiun kepada Menteri; dan p. memelihara keamanan dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi. (7) Direktur bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
