PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2018 tentang Statuta Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun
Pasal 73
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Organisasi API Madiun terdiri atas: a. Direktur dan Wakil Direktur; b. Senat; c. Dewan Pertimbangan; d. Dewan Pengawas; e. Satuan Penjaminan Intern; f. Satuan Pemeriksaan Mutu; g. Subbagian Keuangan dan Umum; h. Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan; i. Program Studi; j. Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat; k. Pusat Pembangunan Karakter; l. Divisi Pengembangan Usaha dan Kerjasama. m. Unit Penunjang; dan n. Kelompok Jabatan Fungsional.
