Pasal 52
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kebebasan akademik termasuk kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan yang dimaksudkan untuk melaksanakan kegiatan ilmiah di API Madiun yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan serta penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau olahraga. (2) Direktur mengupayakan dan/atau menjamin agar setiap anggota sivitas akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik secara
bertanggung jawab sesuai dengan aspirasi pribadi yang dilandasi oleh etika dan norma serta kaidah keilmuan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku sebagai bagian dari kebebasan akademik yang memungkinkan dosen menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan bidang keahliannya secara bebas di lingkungan API Madiun. (4) Dalam melaksanakan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap sivitas akademik harus bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaannya, dan hasilnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan. (5) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan otonomi sivitas akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebebasan ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik yang berlaku di API Madiun. (6) Perwujudan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan di API Madiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Direktur setelah mendapat persetujuan dari Senat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
