PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2018 tentang Statuta Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun
Pasal 51
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), melibatkan dosen, peserta didik, dan tenaga fungsional baik secara kelompok maupun perorangan. (2) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan dalam bentuk konsultasi, pemberian bantuan tenaga ahli di bidang penerbangan dan bantuan lain yang diperlukan. (3) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ditetapkan dengan peraturan Direktur setelah mendapat persetujuan dari Senat.
