Pasal 40
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan secara kelembagaan dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya,dan/atau olahraga untuk masyarakat berdasarkan hasil kajian/penelitian.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh sivitas akademika Akademi Perkeretaapian INDONESIA Madiun. (3) Standar nasional pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. standar hasil pengabdian kepada masyarakat; b. standar isi pengabdian kepada masyarakat; c. standar proses pengabdian kepada masyarakat; d. standar penilaian pengabdian kepada masyarakat; e. standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat; f. standar sarana dan prasarana pengabdian kepada
masyarakat; g. standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat; dan h. standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat.
