PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2018 tentang Statuta Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun
Pasal 28
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) API Madiun selain menyelenggarakan pendidikan wajib menyelenggarakan penelitian. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan Standar Nasional Penelitian. (3) Standar Nasional Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. standar hasil penelitian; b. standar isi penelitian; c. standar proses penelitian; d. standar penilaian penelitian; e. standar peneliti; f. standar sarana dan prasarana; g. standar pengelolaan; dan h. standar pendanaan dan pembiayaan.
