PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2018 tentang Statuta Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun
Pasal 27
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kegiatan Kokurikuler dilakukan untuk memperluas wawasan dan pengetahuan peserta diklat. (2) Kegiatan Ekstrakurikuler dilakukan untuk membangun karakter (character building) peserta didik yang memiliki mental, moral, budaya keselamatan, budaya pelayanan dan kesamaptaan serta mengembangkan sikap dan perilaku yang prima, profesional dan beretika.
