Pasal 25
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Untuk peserta didik yang telah menyelesaikan suatu program pendidikan diploma yang dinyatakan lulus,
diberikan ijazah dan/atau sertifikat sebagai pengakuan dan bukti kelulusannya yang ditandatangani oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk peserta didik yang telah menyelesaikan suatu program pendidikan yang dinyatakan lulus, diberikan ijazah sebagai pengakuan dan bukti kelulusannya yang ditandatangani oleh Direktur dan Wakil Direktur I. (3) Untuk peserta pendidikan dan pelatihan teknis yang dinyatakan lulus, diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan dan/atau sertifikat sebagai pengakuan dan bukti kelulusannya yang ditandatangani oleh Direktur pada bagian muka dan Kasubag Administrasi Akademik dan Ketarunaan pada bagian belakang yang berisi daftar kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Bentuk, ukuran, isi dan bahan ijazah serta sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
