PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2018 tentang Statuta Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun
Pasal 24
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Pola penerimaan calon peserta diklat pembentukan diselenggarakan melalui seleksi yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Pola penerimaan calon peserta diklat selain tersebut pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Direktur. (3) Untuk diterima menjadi peserta didik API MAdiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus lulus seleksi. (4) Warga negara asing dapat menjadi peserta didik, jika memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
