Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Beban studi terdiri atas beban studi semesteran dan beban studi kumulatif. (2) Beban studi semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jumlah yang ditempuh peserta didik pada suatu semester tertentu. (3) Beban studi kumulatif sebagaiamana dimaksud pada ayat (1), merupakan jumlah SKS minimal yang harus ditempuh peserta didik agar dapat dinyatakan telah menyelesaikan suatu program studi tertentu. (4) Besarnya beban studi kumulatif program Diploma Tiga paling sedikit 108 (seratus delapan) SKS. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah dan tata cara penetapan masing-masing program studi diatur oleh Direktur dengan mengacu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan.
