PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2018 tentang Statuta Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun
Pasal 163
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Direktur menyusun usulan struktur tarif dan tata cara pengelolaan tarif pengalokasian dana yang berasal dari masyarakat, setelah disetujui oleh Senat. (2) Usulan struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Direktur kepada Menteri untuk memperoleh penetapan.
