Pasal 146
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Calon Kepala Pusat PPM memperhatikan kriteria sebagai berikut: a. berstatus Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan; b. berpendidikan dan bergelar paling rendah S2 (Strata-Dua); c. menduduki jabatan fungsional tertentu (Dosen); d. mempunyai pengalaman melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat selama 2 (dua) tahun; e. mempunyai hasil penelitian yang telah di publish pada jurnal terakreditasi nasional paling sedikit 2 (dua); f. bekerja di PPI dengan waktu paling sedikit 2 (dua) tahun; g. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; h. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; i. memahami visi dan sanggup melaksanakan misi dan tujuan PPI; dan j. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi.
