PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2018 tentang Statuta Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun
Pasal 145
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(2) Masa jabatan Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang sama. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan tatacara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat diatur
dengan keputusan Direktur.
