PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2018 tentang Statuta Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun
Pasal 143
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Usulan Dewan Pengawas ditentukan oleh Kepala Badan serta diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Pengurus Dewan Pengawas paling sedikit memiliki 3 (tiga) orang yang terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. (3) Komposisi keanggotaan Dewan Pengawas terdiri atas: a. 1 (satu) orang berasal dari Kementerian Perhubungan; b. 1 (satu) orang berasal dari Kementerian Keuangan; dan c. 1 (satu) orang berasal dari Tenaga Ahli.
