PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2018 tentang Statuta Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun
Pasal 142
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Pertimbangan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur API Madiun, setelah mendapatkan persetujuan Senat API Madiun. (2) Dewan Pertimbangan diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
