PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2018 tentang Statuta Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun
Pasal 139
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat dipimpin oleh Ketua Senat dan dibantu oleh seorang Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Senat untuk masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(2) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat membentuk Komisi dan Panita Ad-Hoc untuk melancarkan tugas-tugasnya, dan pembentukannya ditetapkan dengan Keputusan Senat. (3) Jumlah, jenis, dan tugas Komisi dan Panitia Ad-Hoc ditetapkan oleh sidang pleno Senat sesuai dengan kebutuhan. (4) Dalam pembentukan dan pelaksanaan tugas Komisi dan Panitia Ad-Hoc, Senat dapat meminta bantuan kepada dosen dan pihak luar yang bukan anggota Senat.
