Pasal 138
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Bagi anggota Senat yang berhenti sebelum masa kerja Senat berakhir, akan dilakukan pergantian antar waktu. (2) Pergantian antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi anggota Senat perwakilan dosen yang mewakili program studi dilakukan sesuai dengan tata cara pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134. (3) Bagi anggota Senat API Madiun yang terpilih melalui tata cara pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, pergantian antar waktu dapat dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: a. calon yang memperoleh jumlah suara terdekat dengan jumlah suara anggota terpilih, dapat diangkat menjadi anggota Senat; dan b. apabila tidak memungkinkan dengan tata cara sebagaimana dimaksud pada huruf a, pergantian antar waktu dilakukan melalui rapat Senat.
