PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2018 tentang Statuta Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penilaian terhadap kegiatan, kemajuan, dan kemampuan taruna dilakukan secara berkala berbentuk ujian, penugasan, kehadiran, dan pengamatan oleh dosen. (2) Ujian diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian tugas akhir dan ujian kompetensi. (3) Untuk penyelesaian program Diploma Tiga dipersyaratkan penulisan Tugas Akhir (TA) dan ujian kompetensi. (4) Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan huruf atau angka yang selanjutnya dikonversikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sampai dengan ayat (4), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur.
