PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2018 tentang Statuta Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Tata cara penyelenggaraan pembelajaran terdiri atas: a. Pembentukan karakter yang prima, profesional dan beretika; b. Pembelajaran di kelas; c. Praktikum simulator dan laboratorium; d. Kunjungan lapangan; e. Praktik kerja lapangan; f. Ceramah atau kuliah umum; g. Seminar dan/atau lokakarya; h. E-learning (pembelajaran berbasis teknologi informasi); i. Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan j. Tugas Akhir.
