PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2018 tentang Statuta Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun
Pasal 109
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Jenjang jabatan fungsional dosen API Madiun terdiri dari Asisten Ahli, Lektor dan Lektor Kepala. (2) Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik dilaksanakan dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
