PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2018 tentang Statuta Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun
Pasal 108
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dosen di API Madiun terdiri atas: a. Dosen Tetap; dan b. Dosen Tidak Tetap. (2) Tenaga kependidikan menyelenggarakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan serta pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan.
