PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN...
Pasal 10
BAB 4 — MEKANISME PENATAUSAHAAN HIBAH LANGSUNG BENTUK UANG
Pengesahan pendapatan dan belanja hibah langsung bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. Pengajuan permohonan nomor register; b. Pengajuan persetujuan pembukaan Rekening Hibah; c. Penyesuaian pagu hibah dalam DIPA; dan d. Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk uang dan belanja yang bersumber dari hibah langsung.
