PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm22 Tahun 2016 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini adalah semua entitas akuntansi (KPA/KPB) di lingkungan Kementerian Perhubungan yang menggunakan sumber dana dari APBN. (2) Entitas akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Instansi lain yang menerima dana alokasi dari anggaran Kementerian Perhubungan yang bersumber dari APBN.
