PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 81
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf h, merupakan unsur pelaksana administrasi,yang dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari dibina oleh Wakil Direktur I dalam hal administrasi akademik dan Wakil Direktur III dalam hal administrasi ketarunaan.
