PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 80
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan serta penyusunan rencana, program, evaluasi dan laporan. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b, mempunyai tugas melakuan urusan administrasi kepegawaian, ketatausahaan, pembinaan tenaga
kependidikan, kerumahtanggaan, kendaraan dinas, pengelolaan barang milik negara, hukum, hubungan masyarakat dan keprotokoleran.
