Pasal 58
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan kegiatan akademik dan pengembangan usaha, Poltekbang Surabaya dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain baik di dalam maupun di luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan menerapkan azas saling menguntungkan dan saling menghormati serta tidak mengganggu tugas pokok Poltekbang Surabaya. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dan ayat (2), dapat berbentuk: a. pertukaran Dosen dan peserta didik dalam menyelenggarakan kegiatan akademik; b. pemanfaatan bersama sumber daya dalam melaksanakan kegiatan akademik dan pengembangan usaha;
c. praktek kerja nyata/lapangan/on the job training (OJT) atau magang; d. penerbitan bersama karya ilmiah; e. penyelenggaraan bersama seminar atau kegiatan ilmiah lain; f. pelaksanaan dan pengembangan bersama suatu program studi tertentu; dan g. bentuk lain yang sah. (4) Teknis pelaksanaan kerja sama dengan pihak lain dilaporkan kepada Kepala Badan melalui Kepala Pusat dengan disertai kerangka acuan rencana kerjasama. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses, mekanisme, dan format kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Direktur dengan didasarkan pada ketentuan mengenai kerjasama di lingkungan Kementerian Perhubungan.
