PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 57
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Alumni merupakan Taruna yang terdaftar dan/atau telah menyelesaikan pendidikan vokasi dari Poltekbang Surabaya. (2) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhimpun dalam ikatan alumni Poltekbang Surabaya. (3) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkewajiban untuk menjunjung tinggi nama baik almamater. (4) Struktur dan tata kerja organisasi ikatan alumni Poltekbang Surabaya diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ikatan alumni Poltekbang Surabaya.
