Pasal 55
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Taruna merupakan Peserta didik yang terdaftar dan belajar di Poltekbang Surabaya. (2) Setiap taruna Poltekbang Surabaya mempunyai hak dan kewajiban. (3) Hak Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai berikut: a. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan; b. mendapatkan pelayanan di bidang administrasi dan akademik; c. memanfaatkan fasilitas untuk kelancaran proses belajar; d. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku; e. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya; f. memperoleh pelayanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya dalam menyelesaikan studinya; g. mendapatkan pelayanan kesehatan dan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; h. mendapatkan beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sesuai dengan persyaratan yang berlaku; dan i. ikut serta dalam kegiatan organisasi ketarunaan Poltekbang Surabaya.
(4) Kewajiban Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai berikut: a. mematuhi semua peraturan atau ketentuan yang berlaku; b. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan; c. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian; d. menjaga kewibawaan dan nama baik almamater; e. menjunjung tinggi budi pekerti dan kebudayaan nasional; f. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi taruna yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; dan g. mengembangkan diri sehingga mampu mengusai ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai disiplin ilmu yang ditekuni. (5) Taruna yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian hak, kewajiban, dan sanksi Taruna Poltekbang Surabaya diatur oleh Direktur.
