PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 177
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Selain menyelenggarakan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Poltekbang Surabaya juga menyelenggarakan diklat transportasi di bidang penerbangan. (2) Diklat transportasi di bidang penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Diklat pembentukan; b. Diklat peningkatan kompetensi; dan/atau c. Diklat teknis lainnya. (3) Diklat transportasi di bidang penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diikuti oleh masyarakat atau aparat sipil negara yang disebut peserta didik. (4) Pelaksanaan diklat transportasi di bidang Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
