Pasal 176
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, Kepala Divisi, Kepala Unit, Sekretaris Jurusan, Sekretaris Pusat, dan Kepala Sub Divisi merupakan jabatan non-Eselon. (2) Untuk memberikan penghargaan kepada jabatan-jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka diberi penyetaraan Eselon kepada jabatan tersebut sebagai berikut: a. Direktur disetarakan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon IIa); b. Wakil Direktur disetarakan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon IIb); c. Ketua SPM, Ketua SPI, dan Kepala Divisi disetarakan dengan Jabatan Administrator (Eselon IIIb); d. Ketua LSP, Ketua Program Studi, Kepala Pusat PK, Kepala Pusat PPM, dan Kepala Divisi disetarakan dengan Jabatan Pengawas (Eselon IVa); dan e. Kepala Unit, Sekretaris Program Studi, Sekretaris Pusat, dan Kepala Sub Divisi disetarakan dengan Jabatan Pelaksana (Eselon Va).
