PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 174
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Hibah atau sumbangan merupakan pemberian tanpa imbalan yang diberikan oleh pihak di luar dari Poltekbang Surabaya kepada Poltekbang Surabaya baik bersyarat maupun tanpa syarat. (2) Dalam hal hibah atau sumbangan bersyarat maka syarat hibah tersebut tidak boleh merugikan Poltekbang Surabaya.
