Pasal 173
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pinjaman merupakan dana yang diperoleh dari pihak lain di Poltekbang Surabaya dan mengandung kewajiban untuk membayar kembali, baik dengan maupun tanpa bunga. (2) Pinjaman atau kredit dari pihak luar Poltekbang Surabaya dapat menjadi sumber dana untuk membiayai kegiatan atau pengadaan aset Poltekbang Surabaya.
(3) Direktur atas nama Poltekbang Surabaya, dapat menerima pinjaman atau kredit dari pihak luar Poltekbang Surabaya setelah mendapat persetujuan Kepala Badan. (4) Dalam hal pinjaman atau kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang penggunaanya untuk penyelenggaraan atau peningkatan kegiatan akademik, juga diperlukan persetujuan Senat. (5) Semua pihak di dalam Poltekbang Surabaya kecuali Direktur tidak dapat menerima pinjaman dari pihak luar Poltekbang Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Pimpinan Unit Usaha Komersial milik Poltekbang Surabaya yang berbentuk badan hukum dapat menerima pinjaman atas nama badan hukum tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan persetujuan Direktur.
