Pasal 163
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) Sistem penjaminan mutu internal Poltekbang Surabaya bertujuan untuk: a. menjamin setiap pelayanan akademik kepada taruna dilakukan sesuai dengan standar; b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat, khususnya orang tua wali taruna tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan c. mendorong semua pihak atau unit di Poltekbang Surabaya untuk mencapai tujuan dengan berpatokan dengan standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu. (2) Sistem penjaminan mutu internal Poltekbang Surabaya dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal; b. mengutamakan kebenaran; c. tanggung jawab sosial; d. pengembangan kompetensi personal; e. partisipatif dan kolegial; f. keseragaman metode; dan g. inovasi belajar dan perbaikan secara berkelanjutan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan peraturan di Lingkungan Poltekbang Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Direktur dengan mengacu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
