PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 146
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Pertimbangan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Poltekbang Surabaya, setelah mendapatkan persetujuan Senat Poltekbang Surabaya. (2) Dewan Pertimbangan diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
