Pasal 145
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sidang Senat terdiri atas Sidang Pleno, Sidang Komisi, Sidang Panitia Ad-Hoc, dengan Ketua Komisi dan atau Ketua Panitia Ad-Hoc. (2) Sidang Pleno Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. (3) Sidang Pleno Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), di luar jadwal dapat dilakukan apabila ada usul secara tertulis paling sedikit 20% (dua puluh persen) anggota Senat. (4) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Ketua Senat dan apabila berhalangan dapat digantikan oleh Sekretaris Senat.
(5) Sidang Komisi dan Sidang Panitia Ad-Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh Ketua Komisi dan Ketua Panitia Ad-Hoc. (6) Sidang Pleno Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap sah dan/atau memenuhi quorum, apabila 2/3 (dua pertiga) jumlah Anggota Senat yang hadir.
