PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 129
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Apabila calon Direktur telah terpilih tetapi tidak dapat dilantik karena berbagai sebab, dilakukan pemilihan ulang sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121. (2) Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan tanpa harus mengikuti ketentuan pengaturan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125.
