PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Surabaya
Pasal 128
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal masa jabatan Direktur berakhir dan Direktur yang baru belum terpilih, Menteri dapat MENETAPKAN perpanjangan masa jabatan Direktur untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (2) Pemilihan Direktur yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun
terhitung sejak perpanjangan masa jabatan Direktur.
