Pasal 13A
(1) Dalam hal terdapat kebutuhan penggunaan kapal asing dalam kondisi darurat dan mendesak, permohonan izin penggunaan kapal asing tidak diperlukan bukti pelelangan. (2) Kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terjadinya kecelakaan atau kejadian yang menggangu keselamatan pelayaran.
- Mengubah Lampiran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2015
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
