Pasal 11
(1) Dalam hal terdapat permohonan penggunaan kapal asing untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), selain jenis/tipe kapal yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, dapat diberikan kebijakan melalui surat oleh Menteri setelah terlebih dahulu dievaluasi oleh Tim yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Direktorat Pelabuhan dan Pengerukan, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat KPLP, Direktorat Kenavigasian, Biro Hukum dan KSLN, Bagian Hukum Setditjen Perhubungan Laut, DPP INSA, dan asosiasi terkait serta dapat melibatkan stakeholders terkait sesuai kebutuhan. (3) Evaluasi yang dilakukan oleh Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memberikan pertimbangan: a. jenis/tipe dan spesifikasi teknis kapal yang dimohonkan tidak tersedia atau belum cukup tersedia kapal berbendera INDONESIA yang dibuktikan dengan hasil pembahasan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. kegiatan yang dilakukan guna mendukung kepentingan nasional;dan c. rekomendasi dengan batas waktu yang sangat terbatas.
(4) Kebijakan penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Menteri setelah dilakukan minimum 1 (satu) kali upaya pengadaan kapal berbendera INDONESIA dan ternyata tidak tersedia kapal sejenis yang berbendera INDONESIA yang dibuktikan dengan pengumuman lelang atau bukti pelelangan. (4a) Pengadaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan memprioritaskan: a. kapal berbendera INDONESIA; dan b. kapal berbendera asing yang proses pembeliannya oleh Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum Indonesiayang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan(leasing) dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas:
- perjanjian pembiayaan (leasing) antara anak perusahaan dengan perusahaan pembiayaan (leasing); dan
- akta pendirian anak perusahaan yang sahamnya 100% (seratus persen) dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum INDONESIA. (4b) Pengumuman lelang atau bukti pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dikomunikasikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan tembusan kepada Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut secara tertulis dan surat elektronik pada saat dimulai proses pelelangan untuk dimintakan klarifikasi kepada Tim dan selanjutnya dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permintaan klarifikasi diterima dan pada saat rapat evaluasi Tim menjawab bahwa kapal sejenis yang berbendera INDONESIA dan memiliki spesifikasi teknis yang dibutuhkan tersedia atau tidak tersedia atau belum cukup tersedia.
(5) Persyaratan pemberian kebijakan dalam penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan persyaratan pemberian izin penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (6) Kebijakan penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Menteri untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
- Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13Ayang berbunyi sebagai berikut:
