PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri
Pasal 49
pasal.id
(1) Terminal Khusus yang telah memperoleh izin penggunaan Terminal Khusus untuk melayani kepentingan umum sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku. (2) Terminal Khusus yang tidak melakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), izin penggunaan Terminal Khusus untuk melayani kepentingan umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
