PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN LOKASI BANDAR UDARA
Pasal 46
BAB 6 — PENETAPAN LOKASI BANDAR UDARA
(1) Dalam hal permohonan Penetapan Lokasi Bandar Udara disetujui, Direktur Jenderal wajib menyampaikan surat permohonan penetapan lokasi bandar udara kepada Menteri. (2) Menteri menerbitkan penetapan lokasi selambat- lambatnya 15 (lima belas) hari kerja setelah surat permohonan diterima secara lengkap.
