PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN LOKASI BANDAR UDARA
Pasal 45
BAB 6 — PENETAPAN LOKASI BANDAR UDARA
(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Direktur Jenderal menyatakan persetujuan atau penolakan permohonan Penetapan Lokasi Bandar Udara. (2) Penolakan Permohonan Penetapan Lokasi Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada pemohon dengan disertai alasan penolakan.
