PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Jabatan Fungsional...
Pasal 27
BAB 12 — PEMBENTUKAN TIM PENILAI DAN SEKRETARIAT TIM PENILAI
(1) Dalam melaksanakan tugas Tim Penilai dapat membentuk Sekretariat Tim Penilai dengan Keputusan Ketua Tim Penilai. (2) Format Keputusan Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
