PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Jabatan Fungsional...
Pasal 26
BAB 12 — PEMBENTUKAN TIM PENILAI DAN SEKRETARIAT TIM PENILAI
(1) Menteri Perhubungan membentuk Tim Penilai paling lambat pada hari kerja ke tujuh pada bulan Januari setiap 3 (tiga) tahun atau sesuai dengan kebutuhan dengan Keputusan Menteri Perhubungan. (2) Menteri Perhubungan memberikan delegasi kepada Sekretaris Jenderal untuk menandatangani Keputusan Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pembentukan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat rekomendasi dari Kepala LAN selaku Pimpinan Instansi Pembina. (4) Format Keputusan Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
