PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Jabatan Fungsional...
Pasal 20
BAB 8 — BEBAN JP WAJIB WIDYAISWARA
(1) Pemenuhan kewajiban JP minimal oleh Widyaiswara dihitung dan dilaporkan setiap bulan oleh Kepala unit kerja pembina Widyaiswara kepada Pimpinan unit kerja dimaksud. (2) Laporan pemenuhan kewajiban JP minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan tugas pokok Widyaiswara dan dasar pembayaran honorarium kelebihan jam mengajar. (3) Penghitungan pemenuhan kewajiban JP minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan formulir tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
