Pasal 14
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
(1) Dalam melaksanakan tugas, Widyaiswara memiliki hak sebagai berikut:
a. memperoleh gaji dan tunjangan; b. menerima honor kelebihan jam pelajaran dan penghasilan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; d. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; e. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kualifikasi akademik, kompetensi, akses sumber belajar, informasi, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara terus menerus; f. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan; g. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik Widyaiswara, dan peraturan perundang-undangan; h. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas; i. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi; j. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan; k. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya; dan/atau l. memperoleh jaminan untuk peningkatan karier Widyaiswara yang jelas dan terstruktur. (2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, paling sedikit terdiri atas: a. fasilitas ruang Widyaiswara; b. meja dan kursi setiap Widyaiswara; c. fasilitas komputer atau laptop; d. fasilitas internet; dan e. lemari penyimpan berkas atau dokumen.
