PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Jabatan Fungsional...
Pasal 13
BAB 5 — PERSYARATAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN WIDYAISWARA
Persyaratan pengangkatan kembali dalam jabatan Widyaiswara bagi Widyaiswara yang dibebaskan sementara yaitu: a. dalam hal Widyaiswara dibebaskan sementara karena diberhentikan sementara sebagai PNS, yang bersangkutan dapat diangkat kembali sebagai Widyaiswara setelah diangkat kembali sebagai PNS. b. dalam hal Widyaiswara dibebaskan sementara karena ditugaskan secara penuh di luar jabatan Widyaiswara, yang bersangkutan dapat diangkat kembali sebagai Widyaiswara apabila:
- berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang pada saat pembebasan sementara menduduki jabatan Widyaiswara Ahli Pertama dan Widyaiswara Ahli Muda; dan
- berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang pada saat pembebasan sementara menduduki jabatan Widyaiswara Ahli Madya dan Widyaiswara Ahli Utama; c. dalam hal Widyaiswara dibebaskan sementara karena cuti di luar tanggungan Negara, yang bersangkutan dapat diangkat kembali sebagai Widyaiswara setelah selesai menjalani cuti di luar tanggungan Negara; dan d. dalam hal Widyaiswara dibebaskan sementara karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, yang bersangkutan dapat diangkat kembali sebagai Widyaiswara setelah selesai menjalani tugas belajar.
