Pasal 2
BAB 2 — KOMPONEN PENGHASILAN DAN BIAYA
(1) Komponen penghasilan merupakan perhitungan dari volume muatan barang dan penumpang dikalikan dengan tarif untuk setiap voyage. (2) Komponen biaya pengoperasian kapal perintis yang diperhitungkan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan laut perintis melalui pelelangan umum merupakan biaya operasional terdiri atas: a. biaya tidak tetap, meliputi:
- biaya Bahan Bakar Minyak (BBM);
- biaya pelumas;
- biaya air tawar penumpang;
- biaya premi asuransi ABK dan Nakhoda;
- biaya keselamatan barang;
- biaya pemasaran;
- biaya jasa kepelabuhanan; dan
- biaya overhead. b. biaya tetap, meliputi:
- biaya gaji ABK dan Nakhoda;
- biaya tunjangan ABK dan Nakhoda;
- biaya kesehatan/kesejahteraan ABK dan Nakhoda;
- biaya makanan ABK dan Nakhoda;
- biaya air tawar ABK dan Nakhoda;
- biaya cucian ABK dan Nakhoda;
- biaya perawatan kapal;
- biaya asuransi kapal;
- biaya fumigasi kapal; dan
- biaya penyusutan. (3) Rincian komponen biaya pengoperasian kapal perintis yang diperhitungkan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan laut perintis melalui pelelangan umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3 Dalam hal menghitung besaran komponen biaya pengoperasian kapal perintis yang diperhitungkan untuk kegiatan penyelenggaraan angkutan laut perintis melalui pelelangan umum, perusahaan angkutan laut nasional yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang agar memperhatikan prinsip-prinsip efektifitas, efisiensi, kewajaran, dan akuntabilitas.
